Selamat datang di doctor-viruzz blogspot.com , Serap informasi dunia terupdate saat ini. karena Semula Tau Jadi Makin Tau :: Download , tutorials , Artikel , Info ter-update , Tips , Game , dan masih banyak lagi..
The Widgipedia gallery requires Adobe Flash Player 7 or higher. To view it,

5 Jul 2011

Sungguh ironis,, 2 orang lulusan ITB di ciduk Interpol dan masuk penjara, kenapa ya..?


TEMPO Interaktif, Jakarta – Dian, 42 tahun, dan Randy, 29 tahun, terpaksa meringkuk di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Itu terjadi setelah mereka menjual dua unit Ipad melalui situs jual-beli www.kaskus.com.
Kedua lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu ditahan sejak 3 Mei 2011. “Keduanya ditahan sejak pelimpahan berkas dari Kepolisian ke Kejaksaan,” kata Virza Roy Hizzal, pengacara kedua terdakwa saat dihubungi, Sabtu, 2 Juli 2011.
Menurut Virza, kedua kliennya didakwa telah melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena dalam peralatan yang mereka jual tidak ada buku manual berbahasa Indonesia.
Mereka juga dijerat pasal 52 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena Ipad belum terkategori sebagai alat elektronik resmi di Indonesia. Ancaman hukuman seluruh pasal tersebut mencapai 5 tahun penjara.
Virza menilai, jerat pasal-pasal tersebut terhadap kedua kliennya janggal. Sebab kendati belum termasuk secara resmi sebagai alat elektronik resmi oleh Dirjen Pos dan Telekomunikasi, komputer tablet ini telah digunakan secara luas di Indonesia. “Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 itu, menggunakan piranti yang belum terklasifikasi pun dapat dipidana,” ujarnya. Ia menambahkan, “Jika undang-undang itu digunakan secara saklek, Presiden SBY (yang pernah menggunakan Ipad saat berpidato) pun seharusnya dapat dijerat.”
Virza menjelaskan, kasus yang menimpa Dian dan Randy bermula saat keduanya menjual dua buah Ipad 3G WiFi 64 GB yang mereka beli saat berlibur di Singapura melalui situs jual-beli www.kaskus.com. Seorang aparat kepolisian bernama Eben Patar Opsunggu kemudian menyamar sebagai pembeli hingga terjadi transaksi di City Walk, Tanah Abang pada 24 November 2010 lalu. “Saat itu mereka ditangkap, tapi penahanan baru dilakukan kemudian saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” tutur Virza.
Kasus itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan telah masuk tahap pembuktian. “Selasa lalu, kami mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum,” ujar Virza.
 ------------------------------------------------------------------------>>>>>
Sungguh ironis sekali ya,, padahal masih banyak jutaan kasus serupa yang lebih besar tetapi tidak mendapatkan penanganan serupa,, Bisnis online di indonesia sebnarnya boleh-boleh saja asalkan tidak ada unsur penipuan didalamnya.
hati-hati dong mass kalo mau bisnis online jangan sampe tanpa izin resmi dan semua persyaratan mesti lengkap,,!

buat kalian yang belum paham betul mengenai jual beli Online, bisa jadikan ini sebagai contoh,,! 
bagi yang sekarang sedang melanjutkan bisnis tersebut, segera ambil lampu KUNING,, perketat kewaspadaan..! hehehe.. 

ane masih new bie nih, jadi mohon maaf kalo artikelnya kurang menarik..


baca artikel lainnya tentang laman terkait :
http://forum.detik.com
dukungan buat orang ITB ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar